Tugas Pokok adalah sebagai berikut :
Melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan Bupati dan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi penyelenggaraan dengan instansi terkait diwilayah kerjanya
Fungsi adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008 Nomor 98) Lingkungan Kabupaten Gunung Mas
- Pengkoordinasi penyelenggaraan pemerintah diwilayah kecamatan.
- Penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
- Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum, keagrariaan dan kependudukan.
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pemerintah Kelurahan dan Desa.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.
- Pelaksanaan koordinasi operasional unit pelaksana teknis dinas Kabupaten.
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan dan partisipasi masyarakat.