Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok adalah sebagai berikut :

Melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan Bupati dan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi penyelenggaraan dengan instansi terkait diwilayah kerjanya

Fungsi adalah sebagai berikut :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008 Nomor 98) Lingkungan Kabupaten Gunung Mas

  • Pengkoordinasi penyelenggaraan pemerintah diwilayah kecamatan.
  • Penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
  • Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum, keagrariaan dan kependudukan.
  • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pemerintah Kelurahan dan Desa.
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Pelaksanaan koordinasi operasional unit pelaksana teknis dinas Kabupaten.
  • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan dan partisipasi masyarakat.