Uraian Tugas :
- Merencanakan kegiatan program seksi pemberdayaan masyarakat dan desa berdasarkan rencana kerja tahunan sesuai dengan peningkatan peranan, kelembagaan masyarakat dan peningkatan pengetahuan serta keterampilan masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas selanjutnya;
- Memberikan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan perumusan kebijakan, fasilitasi, pelaksanaan motivasi swadaya gotong royong masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
- Memeriksa hasil pelaksanakan bimbingan dan pembinaan motivasi terhadap lembaga masyarakat sesuai peraturan yang berlaku agar pelayanan dapat tercapai dengan baik;
- Menyusun program pembangunan Desa dan kelurahan dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan yang beraku untuk kepentingan masyarakat desa;
- Melaksanakan bimbingan peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku agar meningkatnya SDM masyarakat desa dengan baik;
- Mengevaluasi hasil kegiatan data analisis dan penyiapan bahan perumusan dan kebijakan pemberdayaan adat dan pengembangan sosial budaya masyarakat sesuai peraturan pemerintah agar dapat berjalan sesuai dengan aturan;
- Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) sesuai tahapan berdasarkan mekanisme keuangan agar ada monitoring dan evaluasi.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Pimpinan baik.