Uraian Tugas :

  1. Merencanakan kegiatan program seksi pemberdayaan masyarakat dan desa berdasarkan rencana kerja tahunan sesuai dengan peningkatan peranan, kelembagaan masyarakat dan peningkatan pengetahuan serta keterampilan masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas selanjutnya;
  2. Memberikan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan perumusan kebijakan, fasilitasi, pelaksanaan motivasi swadaya gotong royong masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
  3. Membimbing bawahan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
  4. Memeriksa hasil pelaksanakan bimbingan dan pembinaan motivasi terhadap lembaga masyarakat sesuai peraturan yang berlaku agar pelayanan dapat tercapai dengan baik;
  5. Menyusun program pembangunan Desa dan kelurahan dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan yang beraku untuk kepentingan masyarakat desa;
  6. Melaksanakan bimbingan peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku agar meningkatnya SDM masyarakat desa dengan baik;
  7. Mengevaluasi hasil kegiatan data analisis dan penyiapan bahan perumusan dan kebijakan pemberdayaan adat dan pengembangan sosial budaya masyarakat sesuai peraturan pemerintah agar dapat berjalan sesuai dengan aturan;
  8. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) sesuai tahapan berdasarkan mekanisme keuangan agar ada monitoring dan evaluasi.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Pimpinan baik.