I.  BIDANG PERIJINAN

  1. Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah tempat tinggal satu lantai dengan  Luas < 250 m2 di  wilayah Kecamatan Sepang.
  2. Pelayanan penerbitan Izin Usaha Kecil Menengah.

 

II. BIDANG NON PERIZINAN

  1. Rekomendasi pindah bagi PNS (pegawai/guru/tenaga kesehatan).
  2. Rekomendasi pencairan dana desa, alokasi dana desa dan Dana Bantuan Keuangan kepada desa
  3. Rekomendasi Ijin Gangguan (HO), SIUP, SITU,  Ijin  reklame dan
  4. Rekomendasi usulan pencadangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kantor Camat  Sepang
  5. Rekomendasi pengajuan permodalan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dananya bersumber dari APBD.
  6. Rekomendasi pembentukan kelompok tani.
  7. Rekomendasi IMB untuk bangunan usaha dan rumah tempat tinggal dua lantai.
  8. Pemberian surat keterangan domisili koperasi dan usaha kecil dan menengah.
  9. Pemberian surat keterangan bagi pengusaha mikro kecil yang mengusulkan modal.
  10. Pembuatan surat Keterangan Ahli Waris.
  11. Pembuatan Surat Pindah
  12. Pembuatan Surat Domisili Penduduk.
  13. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  14. Penandatanganan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT).
  15. Pembuatan Surat Keterangan untuk penerbitan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning).
  16. Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  17. Rekomendasi Izin Keramaian.
  18. Rekomendasi pendirian Tempat/Sarana Ibadah.
  19. Rekomendasi Bantuan Sosial dan keagamaan.
  20. Pelayanan pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Administrasi kependudukan lainnya.
  21. Legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK).
  22. Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris.
  23. Penandatanganan Surat Keterangan Kematian.
  24. Pelayanan pinjam pakai  barang  aset milik  kantor  camat  Sepang (aula  pertemuan dan  mobil  jenazah).
  25. Penerimaan pajak dan retribusi daerah (PBB, Pajak hotel, pajak restoran, retribusi IMB, retribusi pemakaian asset kekayaan daerah.
  26. Rekomendasi perizinan lainnya.