I. BIDANG PERIJINAN
- Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah tempat tinggal satu lantai dengan Luas < 250 m2 di wilayah Kecamatan Sepang.
- Pelayanan penerbitan Izin Usaha Kecil Menengah.
II. BIDANG NON PERIZINAN
- Rekomendasi pindah bagi PNS (pegawai/guru/tenaga kesehatan).
- Rekomendasi pencairan dana desa, alokasi dana desa dan Dana Bantuan Keuangan kepada desa
- Rekomendasi Ijin Gangguan (HO), SIUP, SITU, Ijin reklame dan
- Rekomendasi usulan pencadangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kantor Camat Sepang
- Rekomendasi pengajuan permodalan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dananya bersumber dari APBD.
- Rekomendasi pembentukan kelompok tani.
- Rekomendasi IMB untuk bangunan usaha dan rumah tempat tinggal dua lantai.
- Pemberian surat keterangan domisili koperasi dan usaha kecil dan menengah.
- Pemberian surat keterangan bagi pengusaha mikro kecil yang mengusulkan modal.
- Pembuatan surat Keterangan Ahli Waris.
- Pembuatan Surat Pindah
- Pembuatan Surat Domisili Penduduk.
- Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Penandatanganan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT).
- Pembuatan Surat Keterangan untuk penerbitan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning).
- Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Rekomendasi Izin Keramaian.
- Rekomendasi pendirian Tempat/Sarana Ibadah.
- Rekomendasi Bantuan Sosial dan keagamaan.
- Pelayanan pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Administrasi kependudukan lainnya.
- Legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK).
- Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris.
- Penandatanganan Surat Keterangan Kematian.
- Pelayanan pinjam pakai barang aset milik kantor camat Sepang (aula pertemuan dan mobil jenazah).
- Penerimaan pajak dan retribusi daerah (PBB, Pajak hotel, pajak restoran, retribusi IMB, retribusi pemakaian asset kekayaan daerah.
- Rekomendasi perizinan lainnya.