Uraian Tugas :

  1. Merencanakan kegiatan program prioritas bidang Ekonomi dan Pembangunan berdasarkan rencana kerja tahunan untuk diusulkan dalam kegiatan Musrenbang agar apa yang menjadi target pembangunan pada tahun berikutnya dapat tercapai;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan perumusan kebijakan program kegiatan perekonomian di wilayah Kecamatan sesuai dengan potensi wilayah agar pelaksanaan perekonomian dapat berjalan secara optimal;
  3. Membimbing bawahan dalam pelaksanakan pengkoordinasi dan melaksanakan pekerjaan di seksi ekonomi pembangunan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
  4. Memeriksa hasil proses surat permohonan dan rekomendasi yang berhubungan dengan usaha/perekonomian sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terbitnya surat yang sesuai dengan peruntukannya;
  5. Menangani kepengurusan IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prosedur pemerintah sebagai dasar acuan pelaksanaan kinerja agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik;
  6. Mengevaluasi hasil kegiatan bawahan di seksi ekonomi pembangunan dengan cara mengidentifikasi hambatan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar mendapatkan hasil kerja yang akurat dan optimal;
  7. Melaporkan hasil kegiatan di seksi ekonomi pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk dipertanggungjawabkan kepada pimpinan;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Pimpinan baik lisan maupun tertulis.