Uraian Tugas :

  1. Merencanakan program kerja seksi kesejahteraan rakyat berdasarkan rencana kerja tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas/kegiatan selanjutnya;
  2. Memberikan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan perumusan kebijakan program kesehatan dalam wilayah kerja dapat optimal;
  3. Membimbing bawahan dalam pelaksanakan pengkoordinasi dan melaksanakan kesejahteraan rakyat berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
  4. Memeriksa hasil pelaksanakan distribusi raskin, ke setiap desa/kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dapat terealisasi dan tepat sasaran;
  5. Memfasilitasi kegiatan organisasi wanita, agama dan pemuda dalam wilayah kerja sesuai ketentuan yang berlaku agar organisasi dapat mengoptimalkan peran dalam masyarakat;
  6. Mengevaluasi hasil kegiatan bawahan di seksi kesejahteraan masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar mendapatkan hasil kerja yang akurat dan optimal;
  7. Melaporkan hasil kegiatan di seksi kesejahteraan rakyat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk dipertanggungjawabkan sebagai dasar pelaksanaan tugas yang akan datang.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

kesejahteraan