Uraian Tugas :
- Merencanakan program kerja seksi kesejahteraan rakyat berdasarkan rencana kerja tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas/kegiatan selanjutnya;
- Memberikan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan perumusan kebijakan program kesehatan dalam wilayah kerja dapat optimal;
- Membimbing bawahan dalam pelaksanakan pengkoordinasi dan melaksanakan kesejahteraan rakyat berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
- Memeriksa hasil pelaksanakan distribusi raskin, ke setiap desa/kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dapat terealisasi dan tepat sasaran;
- Memfasilitasi kegiatan organisasi wanita, agama dan pemuda dalam wilayah kerja sesuai ketentuan yang berlaku agar organisasi dapat mengoptimalkan peran dalam masyarakat;
- Mengevaluasi hasil kegiatan bawahan di seksi kesejahteraan masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar mendapatkan hasil kerja yang akurat dan optimal;
- Melaporkan hasil kegiatan di seksi kesejahteraan rakyat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk dipertanggungjawabkan sebagai dasar pelaksanaan tugas yang akan datang.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
kesejahteraan