Ikhtisar Jabatan :

Merencanakan, membagikan tugas, membimbing bawahan, memeriksa hasil pelaksanaan dan melaporkan pelaksanaan hasil kinerja Subbag Umum dan Kepegawaian Kantor Kecamatan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan dan kelancaran tugas di lingkungan  Kantor Kecamatan Sepang.

Uraian Tugas :

  1. Merencanakan kegiatan subbag umum dan kepegawaian kecamatan Sepang sesuai dengan petujuk dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas selanjutnya;
  2. Membagi tugas penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian kepada bawahan yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar urusan surat menyurat, rumah tangga dan kepegawaian kantor kecamatan dapat berjalan dengan baik dan efektip;
  3. Membimbing bawahan dalam kegiatan kehumasan dan protokoler berdasarkan prosedur dan ketetapan yang berlaku sesuai dengan perundang – undangan agar pelaksanaan kehumasan dan protokoler dapat berjalan;
  4. Memeriksa hasil pelaksanaan kinerja bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar mendapatkan kinerja yang optimal;
  5. Menyediakan urusan umum dan kebutuhan rumah tangga kantor Kecamatan berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Anggaran belanja agar terpenuhinya kebutuhan operasional kantor;
  6. Menyusun urusan kepegawaian pada kantor Kecamatan Sepang berdasarkan peraturan perundangan-undangan kepegawaian yang berlaku agar hak pegawai kantor Kecamatan dapat terpenuhi;
  7. Mengevaluasi hasil kegiatan umum dan kepegawaian berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis agar dalam pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan dapat dilakukan perbaikan;
  8. Melaporkan hasil seluruh kegiatan umum dan kepegawaian kantor kecamatan kepada atasan langsung sesuai dengan jenjang jabatan, tugas dan fungsi sebagai laporan pertanggungjawaban kegiatan;
  9. i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.