Ikhtisar Jabatan  :

Merencanakan kegiatan, membagikan tugas, membimbing bawahan, memeriksa hasil,  mengevaluasi  kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan kinerja seksi ketertiban dan ketentraman wilayah kecamatan, berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tugas dapat terselenggara sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Uraian Tugas :

  1. Merencanakan program kerja Seksi ketertiban dan ketentraman berdasarkan rencana kerja tahunan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas/kegiatan selanjutnya;
  2. Memberikan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah keputusan Kepala Daerah dan Peraturan wilayah kerja agar terlaksana dengan maksimal;
  3. Membimbing bawahan dalam melaksanakan ketertiban dan ketentraman umum berdasarkan peraturan perundang – undangan dan Perda yang berlaku agar dalam pelaksanaan sesuai prosedur;
  4. Memeriksa hasil pelaksanaan kegiatan perlindungan kepada masyarakat dan membina anggota perlindungan masyarakat (Linmas) sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman tugas selanjutnya;
  5. Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan pembinaan, integrasi dan kesatuan Bangsa sesuai dengan aturan hukum dan perundang – undangan yang ada agar masyarakat hidup aman damai dan bermartabat;
  6. Mengevaluasi hasil kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku agar Kegiatan Sosial Politik, pembinaan idiologi Negara, pembinaan Kesatuan Bangsa, pembinaan masyarakat dan pembinaan kewarganegaraan dapat berjalan dengan aman damai sejahtera serta saling menghormati;
  7. Melaporkan hasil kegiatan di seksi ketentraman dan ketertiban sesuai dengan perda dan peraturan yang berlaku untuk dipertanggungjawabkan dan dievaluasi sebagai dasar pelaksanaan tugas yang akan datang;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Pimpinan baik lisan maupun tertulis.