Sepang – Dalam rangka pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah Kelurahan Sepang Simin, Petugas TORA Kecamatan Sepang mendampingi masyarakat Kelurahan Sepang Simin dalam melengkapi data persyaratan permohonan Inventarisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (IPTKH), pada tanggal 22 September s/d 23 September 2018.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
Camat Sepang Rosalia, S.Sos menyampaikan, bahwa luas tanah yang dimohon di Kelurahan Sepang Simin adalah 488.070,55 m2, yang terdiri atas 129 bidang tanah, dengan pemohon berjumlah 120 orang. Pemohon terdiri dari instansi, perorangan dan lembaga keagamaan. Tanah yang dimohon berupa tempat bangunan pemerintah, tempat rumah ibadah, tempat bangunan rumah dan kebun masyarakat.
Dari usulan ini nanti, pemerintah akan mengambil salah satu dari empat opsi, yaitu : pertama mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. Kedua dengan melakukan tukar menukar kawasan hutan. Ketiga dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial dan Keempat adalah dengan resettlement (17/10/2018).