Uraian Tugas :
- Merencanakan kegiatan subbag Perencanaan, Keuangan dan Aset Kecamatan Sepang sesuai dengan petujuk dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai bahan Pedoman pelaksanaan tugas selanjutnya;
- Membagi tugas pelaksanaan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan, keuangan dan aset sesuai aturan yang berlaku agar program kegiatan tahunan kantor kecamatan dapat di programkan untuk pelaksanaan kegiatan;
- Membimbing bawahan dalam kegiatan menginventarisir laporan pelaksanaan keuangan dan aset sesuai prosedur yang berlaku agar program tahunan dapat terkendali dengan baik;
- Memeriksa hasil pelaksanaan administrasikan Rencana Tahunan Barang Unit dan Rencana Kebutuhan Barang Unit ( RTBU / RKBU ) sebagai aturan dan pedoman agar pelaksanaan pemakaian barang tepat sasaran;
- Menginventarisasi barang-barang asset milik kantor kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terdeteksi keberadaan dan status barang dimaksud.
- Mengendalikan Aset kantor kecamatan agar tepat fungsi dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai bahan pengendalian dan pelaporan kondisi barang tersebut;
- Mengevaluasi hasil Singkronisasi rencana kegiatan berdasarkan penyerapan anggaran pada DPA Kecamatan dengan rencana operasional masing-masing bagian dan sumber pendanaan yang ada agar pelaksanaan tepat waktu;
- Melaporkan hasil seluruh kegiatan Perencanaan, Keuangan dan aset kantor Kecamatan Sepang kepada atasan langsung sesuai dengan jenjang jabatan, tugas dan fungsi sebagai laporan pertanggungjawaban kegiatan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun