Uraian Tugas :

  1. Merencanakan kegiatan subbag Perencanaan, Keuangan dan Aset Kecamatan Sepang sesuai dengan petujuk dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai bahan Pedoman pelaksanaan tugas selanjutnya;
  2. Membagi tugas pelaksanaan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan, keuangan dan aset sesuai aturan yang berlaku agar program kegiatan tahunan kantor kecamatan dapat di programkan untuk pelaksanaan kegiatan;
  3. Membimbing bawahan dalam kegiatan menginventarisir laporan pelaksanaan keuangan dan aset sesuai prosedur yang berlaku agar program tahunan dapat terkendali dengan baik;
  4. Memeriksa hasil pelaksanaan administrasikan Rencana Tahunan Barang Unit dan Rencana Kebutuhan Barang Unit ( RTBU / RKBU ) sebagai aturan dan pedoman agar pelaksanaan pemakaian barang tepat sasaran;
  5. Menginventarisasi barang-barang asset milik kantor kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terdeteksi keberadaan dan status barang dimaksud.
  6. Mengendalikan Aset kantor kecamatan agar tepat fungsi dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai bahan pengendalian dan pelaporan kondisi barang tersebut;
  7. Mengevaluasi hasil Singkronisasi rencana kegiatan berdasarkan penyerapan anggaran pada DPA Kecamatan dengan rencana operasional masing-masing bagian dan sumber pendanaan yang ada agar pelaksanaan tepat waktu;
  8. Melaporkan hasil seluruh kegiatan Perencanaan, Keuangan dan aset kantor Kecamatan Sepang kepada atasan langsung sesuai dengan jenjang jabatan, tugas dan fungsi sebagai laporan pertanggungjawaban kegiatan;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun