Uraian Tugas :

  1. Merencanakan Kegiatan seksi Tata Pemerintahan berdasarkan rencana kerja tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas selanjutnya;
  2. Membagikan tugas kepada bawahan sesuai dengan aturan yang berlaku agar terlaksananya kegiatan Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas seksi tata pemerintahan;
  3. Membimbing bawahan dalam penyusunan program penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar pelaksanaan pengumpulan, mensistematisasikan dan menganalisa data administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan dapat dilaksanakan dengan baik;
  4. Memeriksa hasil pelaksanaan pemerintahan Desa dan kelurahan berdasarkan aturan administrasi pemerintah yang berlaku, agar tertib administrasi Pemerintahan Desa dan         Kelurahan guna bahan pertanggungjawaban untuk kegiatan selanjutnya;
  5. Memfasilitasian kegiatan sosial politik berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tertibnya data partai politik dan LSM yang ada di wilayah kecamatan;
  6. Memfasilitasi proses pencalonan, pengangkatan, pemberhentian Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan pemerintahan yang berlaku agar proses pemerintahan di desa tetap berjalan dengan baik;
  7. Mengevaluasi hasil kegiatan penyusunan peraturan desa berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan desa agar dapat bermanfaat bagi pembangunan desa selanjutnya;
  8. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas tata pemerintahan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana kerja yang akan datang;