Gunung Mas – Berkaitan dengan keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.529/Menhut-II/2012 Tanggal 25 September 2012 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah seluas 15.300.000 Ha. (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Hektar) sebagai kawasan hutan, implementasinya sangat berpengaruh nyata terhadap penerapan kebijakan pembangunan dalam pemanfaatan ruang dan fungsi kawasan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kehutanan dan Pertanahan, menggelar rapat koordinasi inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Senin (8/10/2018).